Sunday, August 17, 2014

Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang

Cara Mengurus e-KTP yang hilang - e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan, yang di dalamnya berisi data diri dari seorang warga negara lengkap dengan scan sidik jari dan scan iris mata,jadi kemungkinan penggandaan kartu identitas sangat tidak mungkin menggunakan sistem ini, dan setiap warga negara masing-masing memiliki 1 buah e-KTP untuk 1 orang. Jadi bagaimana jika e-KTP tersebut hilang ? anda jangan khawatir, kita bisa mengurus ulang e-KTP yang hilang tersebut.
Cara Mengurus e-KTP yang hilang

Adapun Cara Mengurus e-KTP yang hilang :

Periksa Terlebih Dahulu Dengan Teliti
Sebelum anda mengurus ulang dan menyatakane-KTP anda hilang, sebaiknya anda mencarinya terlebih dahulu,jika benar-benar anda yakin tidak ada, barulah anda mencoba mengurus e-KTP anda yang hilang.

Perkirakan Waktu dan Tempat e-KPT Hilang
Jika anda sudah mencari dan memastikannya hilang, silahkan ingat kembali dimana terakhir anda melihat e-KTP anda,bila memungkinkan silahkan anda kembali mengikuti jejak anda,tapi jika tidak silahkan perkirakan waktu dan tempat anda kehilangan untuk tujuan pelaporan.

Lapor Ke Polsek Terdekat
Bila e-KTP anda hilang silahkan lapor ke Polsek di daerah anda tinggal agar dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan, dengan  cara membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan bahwa anda warga daerah situ, pada saat pembuatan Surat Keterangan Hilang anda akan ditanya soal dimana dan kapan e-KTP anda hilang,maka jawablah dengan jujur.

Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
Jika Sudah mengurus surat keterangan hilang, datanglah ke kantor kelurahan untuk meminta petunjuk pengurusan e-KTP anda yang hilang.

Mengurus Ke Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)
Setelah mendapatkan pentunjuk dan arahan dari kanto desa/kelurahan, segera urus berkas yang dibutuhkan,dimana berkas tersebut membutuhkan tanda tangan dari Ketua RT anda.

Berkas Tersebut antara lain :
  • Formulir Pendaftara KTP 2 Rangkat(1 Untuk kelurahan dan 1 untuk kecematan).Silahkan minta formulir ini di Ketua RT.
  • 2 Lembar foto ukuran 4x6 cm untuk ditempel di fomulir pendaftaran e-KTP
  • Surat pengantar/keterangan sebagai warga (Surat keterangan domisili) dari Ketua RT anda.
  • Selanjutnya setor juga 2 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) anda.
Setelah anda mengurus berkas diatas dan di tanda tangani dan distempel oleh ketua RT,silahkan lakukan hal yang sama di Ketua RW.

Kembali Ke Kantor Keluarahan Untuk Mendapatkan Stempel
Jika berkas yang anda urus di RT dan RW tadi sudah lengkap,maka pergilah ke kantor lurah untuk menyetor satu rangkat fomulir KTP yang tadi anda urus,setelah itu silahkan ke kantor kecamatan.

Membuat KTP di Kantor Kecamatan
Setelah dari kantor kelurahan sekarang anda ke kantor camat untuk mengembalikan 1 rangkat formulir pembuatan KTP, silahkan setor di unit pembuatan KTP,jika anda beruntung maka anda akan dibuatkan e-KTP secara langsung, dan jika tidak anda akan dibuatkan KTP biasa (KTP Model lama), dan anda harus menunggu untuk mendapatkan e-KTP dikarenakan proses pencocokan data anda dengan database yang memakan waktu lama.

Catatan :
Biasanya dalam pengurusan e-KTP yang hilang,anda dikenakan biaya administrasi,dan untuk biaya administrasinya yang resmi saya kurang tau, tetapi anda bisa menanyakan kepada kepala dinas catatan sipil di daerah anda.

Demikian Artikel Ampuh mengenai Cara Mengurus e-KTP yang hilang, semoga anda yang ktpnya hilang biasa cepat terurus dan kembali mendapatkan e-KTP anda jangan lupa dijaga baik-baik yah.
Disqus Comments