Dasar Dasar Hukum Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia - Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan nasional,yang ditunjuk oleh indonesia sebagai perhimpunan nasionalnya sesuai dengan konvensi jeneva yang telah ditetapkan.
Menurut Buku Kenali PMI,Keberadaan Perhimpunan PMI dengan segala aktivitasnya di Indonesia, mendapat pengakuan melalui:
Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950.
- Pada Keppres tersebut Menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949).
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 tanggal 29 November 1963.
Melalui Keppres ini Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan “Tugas pokok dan kegiatan-kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan golongan, bangsa ,dan paham politik”. - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 023/Birhub/1972.
Berdasarkan peraturan ini, PMI dapat menyelenggarakan pertolongan pertama maupun menyelenggarakan pendidikan pertolongan pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama. - Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980.
Peraturan ini memberikan tugas khusus kepada Perhimpunan PMI untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD). - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia (AD/ART PMI)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah melalui (Keppres) Keputusan Presiden RIS (Republik Indonesia Serikat) Nomor 25 Tahun 1950. Namun pada perkembangannya, AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, diantaranya mengatur tentang: nama, waktu,status, dan kedudukan, asas dan tujuan, prinsip dasar, lambang dan lagu, pelindung, keanggotaan, susunan organisasi, kepengurusan, perbendaharaan, maupun pembinaan.
Demikianlah Artikel Ampuh mengenai Dasar Dasar Hukum Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia ,yang dikutip dari Buku Mengenal PMI ,oleh admin yang merupakan seorang relawan palang merah indonesia yang bergabung dalam anggota korps sukarela palang merah indonesia, artikel ini ditulis dengan maksud untuk mengenalkan palang merah indonesia ke seluruh warga indonesia (mendeseminasikan).