Saturday, July 26, 2014

Waktu Pengeluaran Zakat Fithra

Kapan Kita Mengeluarkan Zakat Fitra, Berikut Penjelasannya : Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithra ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithra hingga dekat waktu pelak- sanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.273

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithra sebelum shalat maka zakat- nya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”274
Waktu Pengeluaran Zakat Fithra

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari se- belum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma memberikan zakat fithra kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya ‘Idul Fithra.”275

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithra ditunaikan tiga hari se- belum ‘Idul Fithri. Riwayat yang mendukung hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungan- nya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”276

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithra boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebel- umnya.277 Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithra berkaitan dengan waktu fithra (‘Idul Fithri), maka tidak semestinya diserah- kan jauh hari sebelum ‘Idul Fithri. Ibnu Qudamah Al Maqdisi radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Seandainya zakat fithra jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah dis- erahkan, maka tentu  saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithra yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithra adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithra. ... Karena maksud zakat fithra adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”278

Referensi
271  Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 344.
272 Zaadul Ma’ad, 2: 17.
273  Lihat Minhajul Muslim, 231.
274 HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh  Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
275  HR. Bukhari no. 1511.
276 HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1: 285).
277 Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 341-342 dan Al Mughni, 5: 494.
278 Al Mughni, 4: 301.

Demikian Artikel Ampuh mengenai Waktu Pengeluaran Zakat Fithra , dimana postingan ini memberikan kita pengetahuan mengenai , kapan kita harus mengeluarkan zakat fitrah tersebut? sehingga kita semua bisa mengeluarkan zakat fitrah setelah kita menjalani ramadhan.
Disqus Comments