Wednesday, March 5, 2014

Macam Macam Paspor

Macam Macam Paspor - Paspor ada bermacam macam, antara lain adalah passport biasa atau normal passport, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor khusus. Saat ini, paspor haji ditiadakan untuk pelaksaan ibadah haji hanya menggunakan paspor biasa.

Macam Macam Paspor


Adapun Penjelasan Dari Macam Macam Paspor adalah :


  1. Paspor Biasa (normal passport)
    Paspor biasa (normal passport) adalah paspor yang besampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau, yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa bisa dapat diperoleh di kantor imigrasi terdekat di kota anda, ditulis kedalam Bahasa Indonesia dan masa berlakunya adalah lima tahun.
  2. Paspor Dinas
    Paspor dinas adalah sebuah paspor yang sampulnya berwarna biru, biasa disebut paspor biru, yaitu paspor untuk pegawai atau pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan atau perjalanan dinas ke luar negeri. Pengurusan paspor Dinas dilakukan di Departmen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat ,pemerintah, Masa berlaku paspor tergantung dari keperluannya. Pada umumnya satu tahun atau lebih, ditulis kedalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  3. Paspor Diplomatik
    Paspor diplomatik adalah sebuah paspor yang sampulnya berwarna hitam, sering juga disebut sebagai pasport hitam, yaitu paspor yang diperuntukkan untuk pejabat diplomatik, seperti duta besar atau pejabat pejabat tertentu kedutaan. Paspor diplomatik dikeluarkan oleh Departemen luar negeri dan ditulis kedalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  4. Paspor Haji
    Paspor haji adalah paspor bersampul warna coklat, yaitu paspor khusus untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di tanah suci mekkah. Paspor haji dapat diperoleh di Departemen Agama, Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji. Paspor haji ditulis kedalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Namum, sejak tahun 2009 paspor haji telah dihapuskan.
  5. Paspor Khusus
    Paspor khusus adalah paspor khusus untuk pejabat United Nations (PBB) dan biasanya mendapatkan perlakuan diplomatik. Ada 2 macam paspor khusus, yaitu sampul merah diperuntukkan bagi pejabat tinggi di PBB dan sampul biru muda diperuntukkan bagi staf di PBB.
  6. Dokumen yang Setara dengan Passpor
    Selain paspor, terdapat beberapa dokumen perjalanan (travel document) yang setara dengan paspor atau diakui sebagai paspor, antara lain:
    • Sea man book
      dokument ini dipergunakan oleh para pelaut selama melaut, dengan dilengkapi surat jaminan dari perusahaan pelayaran.
    • Certificate of identity
      Dokumen ini dipergunakan oleh para pengungsi (stateless persons).
Demikian Artikel Ampuh mengenai Macam Macam Paspor semoga memberikan kita pemahaman mengenai dokumen penting ini , dimana dokumen inilah yang memberikan legalitas kepada siapapun yang ingin beraktifitas lintas negara.
Disqus Comments